fungsi perundang undangan


BAB VII
FUNGSI PERUNDANG-UNDANGAN

Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:
1. Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan
2. Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing
3. Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku

Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
1. Undang-undang
Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden.
Undang-undang dapat diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal.
Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar.
Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang
Bahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

Fungsi Undang-Undang
a. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
b. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
c. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
d. Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Dasar Hukum : Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang harus segera diatasi, karena pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang relatif lama.
“noodverordeningsrecht” atau “hak Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan keadaan tersebut.
Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus dimintakan persetujuan oleh DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.
Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang.
Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
a. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
b. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
c. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
d. Pengaturan di bidang materi konstitusi

3. Fungsi Undang-undang Dasar.
Berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara.
4. Ketetapan MPR.
Pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
5. Fungsi Peraturan Pemerintah adalah:
a. pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
6. Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
c. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.
7. Fungsi Keputusan Menteri adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945).
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden.
c. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
d. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
8. Fungsi Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen adalah :
a. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan delegasikan berdasarkan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.
9. Fungsi Keputusan Direktur Jenderal Departemen adalah:
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Keputusan Menteri.
b. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.
10. Fungsi Keputusan Badan Negara adalah:
a. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatribusikan dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.
b. menyelenggarakan secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.

11. Fungsi Peraturan Daerah
Fungsi Peraturan Daerah diatur dalam BAB IV khususnya pada pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Dacrah dan alas kuasa peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1) Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

12. Fungsi Keputusan Kepala Daerah
Adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.
13. Fungsi Keputusan Desa
Adalah mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.

Fungsi Peraturan Perundang-undangan dalam Menggerakkan Roda Pemerintahan.
Ada beberapa metode yang dapat dijadikan acuan oleh pembuat keputusan atau produk hukum. Berikut ini akan dijelaskan terlebih dahulu bagaimana bentuk ideal dari sebuah produk hukum. Menurut Prof. Muchsan, wadah atau bentuk (frame) dari suatu produk hukum yang ideal harus memuat yang ada pada materi muatan perundang-undangan pada Lampiran UU no 10 tahun 2004 secara lengkap
Sehingga dalam mewujudkan fungsinya dalam menjalankan roda pemerintahan, aparat pemerintah menggunakan berbagai sarana. Sarana-sarana tersebut dalam fungsinya ternyata dapat menciptakan hukum baru. Menurut Prof. Muchsan sarana tersebut dapat digolongkan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

1. Sarana yang bersifat mutlak (absolute)
Sarana yang harus ada, jika tidak maka roda pemerintahan tidak akan berjalan. Sarana yang bersifat mutlak ada 3 (tiga) dan dapat menciptakan hukum baru, yaitu:
a. Man power (Sumber Daya Manusia), sarana ini dapat menciptakan:
1) Public office law (hukum kepegawaian)
2) Public natural law (hukum benda Negara)
3) Public finance law (hukum keuangan Negara)
b. Natural (Benda), sarana ini dapat menciptakan:
1) Hukum kependudukan (population law)
2) Hukum lingkungan (environmental law)
3) Legal order (peraturan perundang-undangan) menciptakan legal drafting theory.
c. Money (Uang)
2. Sarana yang bersifat relatif (penunjang)
Sarana ini tidak harus ada dengan konsekuensi bahwa roda pemerintahan tetap berjalan tetapi sulit untuk mensejahterakan rakyat.

Fungsi Peraturan Perundang-undangan (Bagir Manan)
Fungsi Internal
1) Fungsi Penciptaan Hukum.
2) Fungsi Pembaharuan Hukum.
3) Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum.
4) Fungsi Kepastian Hukum.
Fungsi Eksternal
1) Fungsi Perubahan.
2) Fungsi Stabilisasi.
3) Fungsi Kemudahan.
Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional, karena :
1) Sistem hukum Indonesia lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk hukum tertulis.
2) Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen utama.

Tinggalkan komentar